JAMBI,KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi.
Periode penerimaan mulai dibuka sejak 27 Juni 2022 sampai pada 2 Juli 2022 mendatang.
Para calon siswa bisa membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Sistem PPDB sendiri menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, lalu jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi dalam surat keputusan terkait PPDB, Senin (27/7/2022).
Baca juga: Soal Titipan Anggota Dewan, Forum Orangtua Siswa Ingatkan Tak Ada Jalur Rekomendasi dalam PPDB Jabar
Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi, tambah Mulyadi calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
Selanjutnya, calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
Sementara untuk penempatan pada jalur zonasi ini disiapkan 75 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
Selanjutnya, calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah sat pilihan sekolah negeri di dalam zona.
Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan.
Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25 dan SMPN 26.
Sementara untuk jalur Afirmasi atau keluarga kurang mampu dan disabilitas, calon siswa diminta menyerahkan fotocopy dan memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yakni:
Sedangkan untuk penempatannya dalam zonasi, disipakan 15 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
Selanjutnya, calon peserta didik jalur afirmasi dapat memilih satu pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Jika kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur zonasi.
Untuk jalur pretasi seperti hasil perlombaan, calon siswa diminta memperlihatkan:
Sementara untuk penempatannya, sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah; penempatan jalur prestasi perlombaan didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama.
Kemudian calon peserta didik peraih prestasi perlombaan bidang tahfiz, MTQ, KSN, KOSN, FLS2N, atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat diterima pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya.
Namun, jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah. Calon peserta didik jalur prestasi dapat memilih satu pilihan sekolah di luar zona. Jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur Zonasi.
Untuk persyaratan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, syaratnya:
Sedangkan untuk penempatannya, jalur perpindahan tugas orangtua akan mengisi 5 persen dari daya tampung sekolah.
Penempatan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
Selanjutnya, calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua memilih satu sekolah; jika kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua kandung bertugas dan jalur zonasi.
Baca juga: PPDB Online Usai, Banyak SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid
"Untuk pengumuman hasil PPDB akan dilakukan pada 8 Juli 2022," kata Mulyadi lagi.
Terakhir, untuk daftar ulang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2022. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang, tidak dikaitkan dengan pembiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.