Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPDB Tingkat SMP di Jambi Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur dan Syaratnya

Kompas.com - 27/06/2022, 13:30 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi.

Periode penerimaan mulai dibuka sejak 27 Juni 2022 sampai pada 2 Juli 2022 mendatang.

Para calon siswa bisa membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Sistem PPDB sendiri menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, lalu jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi dalam surat keputusan terkait PPDB, Senin (27/7/2022).

Baca juga: Soal Titipan Anggota Dewan, Forum Orangtua Siswa Ingatkan Tak Ada Jalur Rekomendasi dalam PPDB Jabar

Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi, tambah Mulyadi calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotocopy;
  • Fotocopy akte kelahiran;
  • Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Melampirkan surat keterangan bisa baca tulis alquran bagi yang muslim.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  • Fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2021;
  • Menunjukkan akte kelahiran,
  • KTP orang tua/wali serta kartu keluarga calon siswa yang asli untuk ditunjukkan;
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tangggal 1 Juli 2022.

Selanjutnya, calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

Jalur pendaftaran PPDB

Sementara untuk penempatan pada jalur zonasi ini disiapkan 75 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi

Kemudian penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

Selanjutnya, calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah sat pilihan sekolah negeri di dalam zona.

Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan.

Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25 dan SMPN 26.

Jalur afirmasi

Sementara untuk jalur Afirmasi atau keluarga kurang mampu dan disabilitas, calon siswa diminta menyerahkan fotocopy dan memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yakni:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (PKH);
  • Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus.

Sedangkan untuk penempatannya dalam zonasi, disipakan 15 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

Selanjutnya, calon peserta didik jalur afirmasi dapat memilih satu pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Jika kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur zonasi.

Jalur prestasi

Untuk jalur pretasi seperti hasil perlombaan, calon siswa diminta memperlihatkan:

  • Sertifikat atau penghargaan asli,
  • Menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasir oleh pejabat berwenang,
  • Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, dan atau Internasional dari pihak penyelenggara,
  • Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan dari pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.

Sementara untuk penempatannya, sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah; penempatan jalur prestasi perlombaan didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama.

Ilustrasi Sekolah pembelajaran tatap muka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi Sekolah pembelajaran tatap muka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemudian calon peserta didik peraih prestasi perlombaan bidang tahfiz, MTQ, KSN, KOSN, FLS2N, atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat diterima pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya.

Namun, jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah. Calon peserta didik jalur prestasi dapat memilih satu pilihan sekolah di luar zona. Jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur Zonasi.

Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali

Untuk persyaratan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, syaratnya:

  • Menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas;
  • Surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2021;
  • Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orangtua atau wali.

Sedangkan untuk penempatannya, jalur perpindahan tugas orangtua akan mengisi 5 persen dari daya tampung sekolah.

Penempatan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

Selanjutnya, calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua memilih satu sekolah; jika kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua kandung bertugas dan jalur zonasi.

Baca juga: PPDB Online Usai, Banyak SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid

"Untuk pengumuman hasil PPDB akan dilakukan pada 8 Juli 2022," kata Mulyadi lagi.

Terakhir, untuk daftar ulang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2022. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang, tidak dikaitkan dengan pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com