Sanksi pidana, sambungnya, diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dapat dikenakan pengusaha SPBU yg berbuat curang.
"Sanksi Administratif diatur dalam Permen ESDM nomor 19/2008, pengusaha SPBU yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).
"Iya sudah tepat yang dilakukan Pertamina," sambungnya.
Baca juga: Pertamina Tutup SPBU di Serang yang Curangi Takaran
Sementara itu, Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah dilakukan sejak 2016 hiingga Juni 2022 dan meraup keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kaat Condro kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Alasan Pertamina Hanya Berikan Sanksi Tutup 6 Bulan SPBU yang Curangi Meteran di Serang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.