KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus SPBU di Serang, Banten, yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan remote control.
Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Namun, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Terkait dengan itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, tindakan polisi sudah tepat karena ada fakto-faktor pertimbangan tersebut.
Hal ini, sambungnya menunjukkan penegakan hukum telah berjalan.
Namun, kata Firman, untuk menentukan faktor kesehatan tentunya diperlukan surat kesehatan dokter.
"Iya perlu adanya bukti pendukung seperti surat keterangan dari dokter dan dikenakan wajib lapor bila tidak dikenakan penahanan selama proses pemeriksaan dan persidangan terus berjalan," kata Ketua Dewan Pembina STIHPADA ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).