Beberapa jam kemudian, keluarga melaporkan ke pihak kapal bahwa Binti dalam keadaan sekarat atau kritis.
Sekitar 10 menit kemudian, wanita tersebut meninggal dunia.
"Kejadiannya waktu kapal masih sandar di Pelabuhan Tunon Taka, sesaat sebelum dibunyikan klakson tanda keberangkatan," ujarnya.
Jenazah almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Nunukan, untuk dimintakan surat keterangan meninggal dunia.
Surat tersebut akan menjadi dasar pengiriman jenazah ke kampung halaman dengan transportasi lainnya.
"Keluarga tidak menginginkan adanya visum. Mereka mengikhlaskan kepergian almarhumah, hanya meminta surat keterangan kematian saja," lanjutnya.
Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal di Nunukan, Camat Sebatik Induk Pastikan Tidak Ada Izin
Sebagaimana dijelaskan Alimin, ada aturan di kapal, lebih 24 jam pelayaran tidak boleh mengangkut jenazah.
Sementara pelayaran Nunukan menuju Pelabuhan Nusantara Pare Pare, menghabiskan waktu sekitar 30 jam pelayaran. Sehingga jenazah harus menggunakan transportasi lain.
"Menurut rencana, jenazah almarhumah Jumba Binti Bulong akan di bawa ke kampung halamannya di Bulukumba menggunakan pesawat. Namun masih menunggu kesepakatan dari pihak keluarga di Bulukumba," kata Alimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.