NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang wanita bernama Jumba Binti Bulong (41), warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia di atas geladak kapal, Sabtu (25/6/2022) petang.
Kapal bernama KM Quen Soya itu merupakan kapal penyeberangan dengan rute Nunukan, Kalimantan Utara-Pare Pare-Sulawesi Selatan.
Baca juga: Harga Cabai di Nunukan Naik sampai Rp 120.000, Kurang Laku dan Sering Kali hingga Membusuk
Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, AKP Alimin mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh suami almarhumah Saharuddin Bin Mudin (54).
Korban diduga meninggal karena sakit.
"Almarhumah ini memang menderita infeksi pada perutnya. Sebenarnya pihak kapal sudah menyarankan serta menganjurkan untuk tidak ikut berlayar dan turun untuk berobat. Namun pihak keluarga tetap menginginkan untuk diikutkan berlayar," ujarnya.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Nunukan Dijadikan PSK Bertarif Rp 1 Juta, Sudah 6 Kali Layani Pria Hidung Belang
Karena keinginan keluarga membawanya pulang kampung, petugas kapal mengalah dan memberikan kebijaksanaan.
Pihak pengelola kapal kemudian membuatkan surat pernyataan sakit, yang ditandatangani oleh suami, dan pengurus tiketnya.
Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal di Nunukan, Camat Sebatik Induk Pastikan Tidak Ada Izin
Beberapa jam kemudian, keluarga melaporkan ke pihak kapal bahwa Binti dalam keadaan sekarat atau kritis.
Sekitar 10 menit kemudian, wanita tersebut meninggal dunia.
"Kejadiannya waktu kapal masih sandar di Pelabuhan Tunon Taka, sesaat sebelum dibunyikan klakson tanda keberangkatan," ujarnya.
Jenazah almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Nunukan, untuk dimintakan surat keterangan meninggal dunia.
Surat tersebut akan menjadi dasar pengiriman jenazah ke kampung halaman dengan transportasi lainnya.
"Keluarga tidak menginginkan adanya visum. Mereka mengikhlaskan kepergian almarhumah, hanya meminta surat keterangan kematian saja," lanjutnya.
Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal di Nunukan, Camat Sebatik Induk Pastikan Tidak Ada Izin
Sebagaimana dijelaskan Alimin, ada aturan di kapal, lebih 24 jam pelayaran tidak boleh mengangkut jenazah.
Sementara pelayaran Nunukan menuju Pelabuhan Nusantara Pare Pare, menghabiskan waktu sekitar 30 jam pelayaran. Sehingga jenazah harus menggunakan transportasi lain.
"Menurut rencana, jenazah almarhumah Jumba Binti Bulong akan di bawa ke kampung halamannya di Bulukumba menggunakan pesawat. Namun masih menunggu kesepakatan dari pihak keluarga di Bulukumba," kata Alimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.