Menurut M Naufal, dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada penggumpalan darah di bagian kepala.
“Keterangan tersangka dikuatkan saksi dan alat bukti,” tutur M Naufal.
Penggumpalan darah di kepala Ica ini buka disebabkan oleh alat tumpul. Menurut M Nauval penggumpalkan darah ini karena Ica saat ditendang, kepalanya membentur lantai.
Akibat benturan kepala di lantai ini menyebabkan Ica meninggal dunia.
Polisi akhirnya menetapkan KK alias Kendi yang merupakan ayah kandung Ica, SWA istri KK atau ibu tiri Ica, dan SI alias Oma Aris (66), ditetapkan Polres Kota Gorontalo sebagai tersangka.
“Dari beberapa hari sudah ada beberapa kekerasan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian juga oleh ibu tirinya. Pada hari Rabu 19 Mei 2022 akibat dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas M Nauval.
Laporan meninggalnya Ica akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya ini masuk 19 Mei 2022, yang melaporkan adalah kerabat Ica dari sebelah ibunya.
Berdasar laporan inilah Satuan Reskrim Polres Kota Gorontalo Bersama Resmob Polda Gorontalo melakukanpenyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis).
Penyelidikan awal dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Dungingi Kota Gorontalo, tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku yang saat itu berada di sana.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan saksi, jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya,” ujar M Nauval.
Baca juga: Bocah Disiksa Ibu hingga Tewas, Korban Dicekoki Cabai Rawit dengan Alasan Usir Roh Jahat
Hasil penyidikan dan keterangan medis, Polres Kota Gorontalo melakukan gelar perkara dan menaikkan status ketiga orang tua tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP seperti alat yang digunakan untuk memukul seperti sikat kamar mandi dan gagang sapu lantai. Juga diamankan celana pendek warna hijau, kaos hijau, celana dalam hijau, satu celana panjang ungu bercorak, dua bungkus rokok merk Magnum dan sebuah bedcover warna kuning.
Ayah kandung, ibu tiri dan nenek tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap Ica berstatus tersangka yang terancam hukuman penjara 15-20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.