Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Ica Bocah 5 Tahun, Meninggal Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri, dan Nenek Tiri

Kompas.com - 22/06/2022, 14:15 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

Menurut M Naufal, dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada penggumpalan darah di bagian kepala.

“Keterangan tersangka dikuatkan saksi dan alat bukti,” tutur M Naufal.

Penggumpalan darah di kepala Ica ini buka disebabkan oleh alat tumpul. Menurut M Nauval penggumpalkan darah ini karena Ica saat ditendang, kepalanya membentur lantai.

Akibat benturan kepala di lantai ini menyebabkan Ica meninggal dunia.

Polisi akhirnya menetapkan KK alias Kendi yang merupakan ayah kandung Ica, SWA istri KK atau ibu tiri Ica, dan SI alias Oma Aris (66), ditetapkan Polres Kota Gorontalo sebagai tersangka. 

“Dari beberapa hari sudah ada beberapa kekerasan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian juga oleh ibu tirinya. Pada hari Rabu 19 Mei 2022 akibat dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas M Nauval.

Laporan meninggalnya Ica akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya ini masuk 19 Mei 2022, yang melaporkan adalah kerabat Ica dari sebelah ibunya.

Berdasar laporan inilah Satuan Reskrim Polres Kota Gorontalo Bersama Resmob Polda Gorontalo melakukanpenyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis). 

Penyelidikan awal dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Dungingi Kota Gorontalo, tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku yang saat itu berada di sana.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan saksi, jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya,” ujar M Nauval.

Baca juga: Bocah Disiksa Ibu hingga Tewas, Korban Dicekoki Cabai Rawit dengan Alasan Usir Roh Jahat

Hasil penyidikan dan keterangan medis, Polres Kota Gorontalo melakukan gelar perkara dan menaikkan status ketiga orang tua tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP seperti alat yang digunakan untuk memukul seperti sikat kamar mandi dan gagang sapu lantai. Juga diamankan celana pendek warna hijau, kaos hijau, celana dalam hijau, satu celana panjang ungu bercorak, dua bungkus rokok merk Magnum dan sebuah bedcover warna kuning.

Ayah kandung, ibu tiri dan nenek tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap Ica berstatus tersangka yang terancam hukuman penjara 15-20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com