GORONTALO, KOMPAS.com – Kabar viral penganiayaan Ica bocah mungil berusia 5 tahun hingga menemui ajalnya menggemparkan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Pasalnya orang-orang yang terlibat dalam kasus yang memilukan ini bertempat tinggal di kedua daerah tersebut.
Awalnya Ica tinggal bersama ibunya di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Namun pada bulan Mei 2022 ia diajak ayahnya yang berinisial KK (32) tinggal di sebuah rumah kos di Gorontalo dengan alasan untuk disekolahkan di Taman Kanak-Kanak (TK).
Baca juga: Bocah 3 Tahun Disiksa Orangtua Selama 2 Tahun, Alami Stunting karena Hanya Diberi Makan Mi Mentah
Keberangkatan Ica yang diantar keluarganya dari Kotamobagu ke Gorontalo aman-saman saja.
KK, ayah kandung Ica sudah bercerai dengan ibunya. KK kemudian menikah lagi dengan SWA (27) dan merantau ke Gorontalo.
Saat tiba di Gorontalo, Ica si gadis mungil ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di sebuah tempat kos di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Di tempat baru inilah Ica yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan orang tua mendapat perlakuan tidak wajar, bahkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandung, ibu tiri bahkan nenek tirinya.
Dalam keterangan persnya, Kepala Satuan Reskrim Kota Gorontalo Iptu M Nauval Seno mengungkapkan kekerasan yang dialami Ica.
Anak mungil ini kerap mendapat tamparan di tubuhnya, bahkan ayah kandung sendiri juga melakukan penendangan di bagian kaki.
Kekerasan ini acap dilakukan setiap saat kepada Ica, pemukulan tidak hanya dengan tangan kosong, bahkan batang sapu pun digunakan untuk memukuli anak kecil ini.
“Ica juga dipukul di bagian punggung, tangan disundut rokok yang menyala,” kata M Naufal, Rabu (2/6/2022).
Baca juga: Nenek Aniaya Cucu Tiri hingga Tewas, Terungkap Pelaku Kesal Dianggap seperti Pembantu
M Naufal menjelaskan hasil pemeriksaan mengungkapkan ketiga pelaku melakukan kekerasan fisik karena kesal menghadapi tingkah polah Ica.
“Kemungkinan memang tidak tahu bagaimana merawat anak kecil. Mereka bilang Ica itu anak bandel, susah disuruh makan,” ujar M Nauval.
Merasa tidak bisa mengatur dan menasehati, ketiga orang tua ini acap melampiaskan kekesalannya dengan memukul dan melakukan kekerasan lainnya dengan harapan Ica bisa menurut.
Sayangnya kekerasan demi kekerasan yang diterima Ica membuatnya sakit dan terluka hingga meninggal dunia.
Menurut M Naufal, dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada penggumpalan darah di bagian kepala.
“Keterangan tersangka dikuatkan saksi dan alat bukti,” tutur M Naufal.
Penggumpalan darah di kepala Ica ini buka disebabkan oleh alat tumpul. Menurut M Nauval penggumpalkan darah ini karena Ica saat ditendang, kepalanya membentur lantai.
Akibat benturan kepala di lantai ini menyebabkan Ica meninggal dunia.
Polisi akhirnya menetapkan KK alias Kendi yang merupakan ayah kandung Ica, SWA istri KK atau ibu tiri Ica, dan SI alias Oma Aris (66), ditetapkan Polres Kota Gorontalo sebagai tersangka.
“Dari beberapa hari sudah ada beberapa kekerasan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian juga oleh ibu tirinya. Pada hari Rabu 19 Mei 2022 akibat dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas M Nauval.
Laporan meninggalnya Ica akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya ini masuk 19 Mei 2022, yang melaporkan adalah kerabat Ica dari sebelah ibunya.
Berdasar laporan inilah Satuan Reskrim Polres Kota Gorontalo Bersama Resmob Polda Gorontalo melakukanpenyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis).
Penyelidikan awal dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Dungingi Kota Gorontalo, tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku yang saat itu berada di sana.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan saksi, jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya,” ujar M Nauval.
Baca juga: Bocah Disiksa Ibu hingga Tewas, Korban Dicekoki Cabai Rawit dengan Alasan Usir Roh Jahat
Hasil penyidikan dan keterangan medis, Polres Kota Gorontalo melakukan gelar perkara dan menaikkan status ketiga orang tua tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP seperti alat yang digunakan untuk memukul seperti sikat kamar mandi dan gagang sapu lantai. Juga diamankan celana pendek warna hijau, kaos hijau, celana dalam hijau, satu celana panjang ungu bercorak, dua bungkus rokok merk Magnum dan sebuah bedcover warna kuning.
Ayah kandung, ibu tiri dan nenek tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap Ica berstatus tersangka yang terancam hukuman penjara 15-20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.