"Ada tusukan di beberapa bagian tubuh korban. Darah di pakaian yang dikenakan juga identik," ujar dia.
Yovan mengatakan, Dewo sudah berniat melakukan pembunuhan.
"Dia itu setiap hari di Senjoyo, di warung korban. Dia juga cemburu kalau ada pembeli laki-laki, padahal mereka tidak ada hubungan karena korban tidak menanggapi cintanya tersangka ini," ungkap dia.
Baca juga: Cerita Pembunuh Sumiyati Ditangkap Usai Ikut Jalan Sehat HUT Bhayangkara di Salatiga
"Karena kasih tak sampai inilah dia berniat membunuh. Cinta bertepuk sebelah tangan, meski sudah berulang kali menyampaikan rasa suka, tapi tidak ditanggapi," kata Yovan.
Sehari sebelum pembunuhan, tersangka pulang ke rumahnya mengambil sangkur. Kemudian Jumat (10/6/2022), dia menunggu korban di warungnya dan memesan mi instan.
Saat korban sedang memasak, di sinilah pelaku melakukan penusukan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.