Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Sangkur Dewo Membunuh Sumiyati

Kompas.com - 22/06/2022, 11:13 WIB
Dian Ade Permana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


UNGARAN, KOMPAS.com - Air mata Anjar Suryanto (54) terus keluar, sembari terisak dia menundukkan kepalanya.

Meski tangannya ditautkan borgol, Anjar yang biasa dipanggil Dewo tersebut, memainkan ibu jarinya.

Dewo adalah tersangka pembunuh Sumiyati (42) warga Dusun Manggisan, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dia dibunuh pada Jumat (10/6/2022) pukul 10.30 WIB di warung miliknya yang berada di kawasan obyek wisata Senjoyo. 

Baca juga: Terduga Pembunuh Sumiyati Ditangkap Saat Makan Dekat Mapolres Salatiga

Dia membunuh Sumiyati karena sakit hati. Dewo mengaku jatuh cinta dengan Sumiyati, namun tidak ditanggapi.

Bahkan, dia juga ditolak saat mengajak korban untuk berhubungan. 

"Saya suka dia, tapi saya ajak kencan tidak ada kepastian. Padahal, orang lain yang mengajak, dia mau," kata Dewo, di Mapolres Semarang, Rabu (22/6/2022). 

Dewo mengatakan, setelah membunuh Sumiyati, dia langsung pergi ke Jakarta dan Bekasi. Di sana, dia membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Sumiyati.

"Saya cari kerja tidak dapat, karena kehabisan uang, balik ke Salatiga. Baru satu malam, langsung ditangkap polisi," ungkap pria lajang ini. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan pisau sangkur.

 

"Ada tusukan di beberapa bagian tubuh korban. Darah di pakaian yang dikenakan juga identik," ujar dia. 

Yovan mengatakan, Dewo sudah berniat melakukan pembunuhan.

"Dia itu setiap hari di Senjoyo, di warung korban. Dia juga cemburu kalau ada pembeli laki-laki, padahal mereka tidak ada hubungan karena korban tidak menanggapi cintanya tersangka ini," ungkap dia.

Baca juga: Cerita Pembunuh Sumiyati Ditangkap Usai Ikut Jalan Sehat HUT Bhayangkara di Salatiga

"Karena kasih tak sampai inilah dia berniat membunuh. Cinta bertepuk sebelah tangan, meski sudah berulang kali menyampaikan rasa suka, tapi tidak ditanggapi," kata Yovan. 

Sehari sebelum pembunuhan, tersangka pulang ke rumahnya mengambil sangkur. Kemudian Jumat (10/6/2022), dia menunggu korban di warungnya dan memesan mi instan.

 

Saat korban sedang memasak, di sinilah pelaku melakukan penusukan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com