"Kepada terduga pelaku, kami proses hukum dan jerat dengan Pasal 351 KUHP," ucap Suryadi.
Seperti diketahui, semenjak pasokan solar bersubsidi dibatasi pasokannya di SPBU menjadi sulit didapat.
Kondisi itu dikeluhkan para sopir truk yang terpaksa mengantre berjam-jam untuk mendapatkannya.
Selain itu, muncul dugaan solar tersebut dijual kembali dengan harga industri kepada korporasi maupun tambang emas ilegal.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.