Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.
Kisah ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.
Dari Kisah tersebutkemudian Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW, bahwa menurutnya, kurban memang untuk satu orang, namun orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Selanjutnya dari penjelasan yang ada dapat disimpulkan bahwa bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang, namun pahalanya bisa dibagi kepada orang lain.
Dengan catatan bahwa dalam kurban ini ada dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.
BAZNAS juga menjelaskan aturan kurban kambing untuk satu keluarga berdasar Madzhab Maliki, sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364)
Dilansir dari laman resmi BAZNAS, beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.
Sumber: islam.nu.or.id dan baznas.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.