Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Pengesahan Anak

Kompas.com - 19/06/2022, 06:30 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Akta Pengesahan Anak merupakan pemberian status hukum pada anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Pengesahan anak dapat dilakukan setelah kedua orang tuanya melakukan perkawinan sah, secara agama dan hukum negara.

Manfaat pengesahan anak supaya akta kelahiran anak terdapat nama ayah. Karena, jika tidak dilakukan proses pengesahan maka status perdata anak hanya dengan ibu maupun keluarga ibu. Artinya, akta lahir hanya akan ada nama ibu kandung.

Proses pengesahan anak perlu dilakukan segera setelah kedua orang tua anak melakukan pernikahan sah menurut agama dan negara.

Baca juga: Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan) ada hal-hal penting sebelum dilakukan pengurusan, yaitu:

  • Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak tersebut melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  • Pengurusan pengesahan anak hanya berlaku pada orang tua yang telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  • Berdasarkan laporan dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak serta menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dengan media cetak kertas HVS A4 ukuran 80 gram dengan tanda tangan elektronik.

Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Akta Kelahiran di Mentok, Bangka Belitung

Syarat-syarat Mengurus Akta Pengesahan Anak

  • Formulir pelaporan yang telah disiapkan
  • Kutipan Akta kelahiran
  • Kutipan Akta perkawinan, yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga orang tua
  • e-KTP
  • Salinan penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tua melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Syarat-syarat Pengesahan Anak Bagi Penduduk Asing

  • Formulir pelapor telah diisi lengkap
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan peristiwa perkawinan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebelum kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga orang tua.
  • Dokumen perjalanan bagi ayah dan ibu orang asing.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Cara Mengurus Akta Pengesahan Anak

Pemohon dapat melakukan pengurusan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcpil) setempat dengan membawa semua dokumen.

Biaya Mengurus Akta Pengesahan Anak

Pengurusan Akta Pengesahan Anak tidak dipungut biaya.

Sumber

disdukcapil.pontianakkota.go.id dan dispendukcapil.jemberkab.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com