Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Kompas.com - 17/06/2022, 18:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika.

Keduanya mengedarkan obat terlarang tersebut dengan kedok menjual baju.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu, pil ektasi, dan pil happy five (H5).

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan saat konferensi pers di markasnya, Jumat (17/6/2022) pagi.

Baca juga: Pesta Sabu Bersama 3 Rekannya, ASN di Tanah Laut Kalsel Disergap Polisi

"Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasutri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/6/2022) siang, di rumahnya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," ujar Budi didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri.

Pasutri tersebut berinisial CPP dan MMA. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1,6 kilogram sabu, pil ekstasi 3.951 butir dan 3.202 pil H5.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Budi, petugas kembali menangkap satu orang pelaku yang merupakan satu jaringan dengan pasutri itu.

Pelaku ketiga yang ditangkap berinisial AA. Dia ditangkap pada Selasa (15/6/2022), di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Dari tangan AA, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan jumlah yang lebih besar.

"Dari hasil penggeledahan di kosan pelaku, kita menemukan barang bukti sabu 4,5 kilogram dan 45.163 butir pil ektasi. Sampai capek kami menghitungnya barang haram sebanyak ini," kata Budi.

Budi mengatakan, untuk pasutri yang ditangkap tersebut, termasuk pengedar jaringan internasional. Sebab, narkoba itu diduga dikirim dari Malaysia.

Pelaku CPP dan istrinya sudah dua tahun mengedarkan narkoba. Mereka bekerjasama dengan AA mengedarkan narkoba di wilayah Pekanbaru.

"Menurut pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari seseorang berinisial MM, yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," sebut Budi.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Budi, modus pasutri itu berjualan pakaian. Pelaku memiliki sebuah toko pakaian di depan kos tempat tinggalnya.

"Toko pakaian itu kamuflase pelaku. Yang utama dijualnya adalah narkoba," ungkap Budi.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Ditangkap

Namun, aksinya pasutri itu terbongkar setelah adanya aktifitas yang mencurigakan.

Petugas Satresnarkoba bersama Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelaku peredaran narkotika tersebut.

Budi menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com