6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Formulir N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.
Sumber: jabar.kemenag.go.id dan simkah.kemenag.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.