Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini

Kompas.com - 16/06/2022, 22:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Calon mempelai yang hendak mengakhiri masa lanjang seharusnya tidak perlu khawatir dengan syarat dan biaya pernikahan.

Hal ini karena kelengkapan persyaratan dan biaya yang ditentukan sejatinya tidak memberatkan calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara.

Baca juga: Cara dan Biaya Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Terkait biaya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah sering menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.

Baca juga: Simak Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Menikah tanpa biaya ini berlaku sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah

Dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id ketentuan menikah tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.

Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.

Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.

1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali

2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri

3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri

4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri

5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar

6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar

7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

- Formulir N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.

Sumber: jabar.kemenag.go.id dan simkah.kemenag.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Dinas Gibran Ditinggal Lagi, Kini di Festival Kuliner Non-halal Solo

Mobil Dinas Gibran Ditinggal Lagi, Kini di Festival Kuliner Non-halal Solo

Regional
Kronologi Suami Istri di Sumbar Bunuh Penagih Utang, Emosi Saat Ditagih Rp 10 Juta, Korban Dibakar

Kronologi Suami Istri di Sumbar Bunuh Penagih Utang, Emosi Saat Ditagih Rp 10 Juta, Korban Dibakar

Regional
Seorang Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto

Seorang Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto

Regional
Survei SMRC, Bacalon Partai Golkar Eddy Berutu Unggul Maju Pilkada 2024

Survei SMRC, Bacalon Partai Golkar Eddy Berutu Unggul Maju Pilkada 2024

Regional
Bocah SMP di Banyuwangi Jadi Korban Perbuatan Asusila Paman Sendiri

Bocah SMP di Banyuwangi Jadi Korban Perbuatan Asusila Paman Sendiri

Regional
Kisah Tugu Soeharto di Semarang, Tempat 'Kungkum' di Malam 1 Suro

Kisah Tugu Soeharto di Semarang, Tempat "Kungkum" di Malam 1 Suro

Regional
Gunung Slamet Masih Waspada, Pendakian Malam 1 Suro Ditiadakan

Gunung Slamet Masih Waspada, Pendakian Malam 1 Suro Ditiadakan

Regional
Menjelajahi Pulau Penyengat, Taman Para Penulis Melayu

Menjelajahi Pulau Penyengat, Taman Para Penulis Melayu

Regional
Tak Sanggup 4 Hari Makan Buah Sawit, Kurir Sabu Ditangkap Saat Keluar dari Persembunyian

Tak Sanggup 4 Hari Makan Buah Sawit, Kurir Sabu Ditangkap Saat Keluar dari Persembunyian

Regional
Kota Lama Semarang Masih Jadi Primadona untuk Menghabiskan Akhir Pekan

Kota Lama Semarang Masih Jadi Primadona untuk Menghabiskan Akhir Pekan

Regional
5 Desa dari Jateng dan Jatim Gelar Festival Candra Benawa Getas, Bupati Blora: Kenang Kejayaan Bengawan Solo

5 Desa dari Jateng dan Jatim Gelar Festival Candra Benawa Getas, Bupati Blora: Kenang Kejayaan Bengawan Solo

Regional
Jawa Tengah Alami Anomali Cuaca, Masyarakat Diminta Manfaatkan Hujan untuk Cadangan Air

Jawa Tengah Alami Anomali Cuaca, Masyarakat Diminta Manfaatkan Hujan untuk Cadangan Air

Regional
Diberi Obat Tidur, Balita di Banyumas Ditelantarkan Sang Ibu di Depan Toko, Sempat Dikira Meninggal

Diberi Obat Tidur, Balita di Banyumas Ditelantarkan Sang Ibu di Depan Toko, Sempat Dikira Meninggal

Regional
Pria di NTT Temukan Adiknya Tewas dengan Tubuh Penuh Luka di Kolong Tempat Tidur

Pria di NTT Temukan Adiknya Tewas dengan Tubuh Penuh Luka di Kolong Tempat Tidur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com