Usai mencabuli korban secara bergantian, ketiga pelaku kemudian kabur.
Korban kemudian melapor ke Polsek Liang Anggang bahwa telah dicabuli oleh ketiga pelaku.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian memburu ketiga pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Korban trauma karena perbuatan ketiga pelaku," ujar dia.
Baca juga: Papan Nama Khilafatul Muslimin Muncul di Tapin, Polda Kalsel Minta Warga Tenang dan Tak Terprovokasi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang.
Ketiganya akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.