Rofiq menambahkan, barang- barang ilegal yang dimusnahkan tersebut diketahui senilai Rp 9.8 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.9 miliar.
Barang ilegal, kata dia, selain merugikan negara secara materil juga menimbulkan kerugian berupa tidak terpenuhinya pungutan negara.
Sehingga, nantinya akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
“Dengan begitu kami berharap pemusnahan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal," ucap Rofiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.