Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Buron, Kejati Banten Tangkap Terpidana Korupsi Penyaluran Beras di Pandeglang

Kompas.com - 15/06/2022, 19:32 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menciduk Juna, terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tahun 2010.

"Terpidana telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata Asisten Intelejen Kejati Banten Muttaqin Harahap kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (15/6/2022).

Muttaqin menjelaskan, Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (15/6/2022) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 10 Miliar, Mantan Ketua KONI Dompu Diperiksa

Selama pelarian, Juna bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol, Jakarta Utara.

"Saaat dilakukan pengintaian, ketika sedang berada di rumahnya selanjutnya dapat dilakukan pengamanan," ujar Muttaqin.

Muttaqin menuturkan, Juna merupakan mantan pegawai Bulog Pandeglang. Ia terlibat korupsi bersama dua terpidana lainnya yang sudah menjalani hukuman.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015, Juna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juna dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan  denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Muttaqin.

Baca juga: Kejari Buton Tetapkan Direktur Umum Perumda Oeno Lia Tersangka Korupsi Pengadaan Saluran Air Bersih

Dalam putusan MA tersebut, Juna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

"Selanjutnya pelaksanan eksekusi dengan membawa terpidana ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan putusan hakim," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com