Diberitakan sebelumnya, Arharuby (42) memutilasi anak kandungnya berinisial F (9).
Potongan tubuh korban ditemukan berserakan di sekitar rumah pelaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil AKBP Dian Setiyawan mengatakan, aksi sadis itu dilakukan pada Senin (13/6/2022) sekitar 14.30 WIB.
"Jadi yang bersangkutan itu (Arharuby) diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Kalau dia gila enggak kita proses, dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi kalau dia waras, pura-pura gila, ya kita proses hukum," ujar Dian melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Ayah yang Mutilasi Anaknya Berusia 9 Tahun Berteriak di Jalan Sambil Bawa Sajam
Dian menjelaskan, pelaku awalnya mengamuk sambil membawa parang di pinggir jalan yang membuat arus lalu lintas macet.
Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Warga bersama TNI, Polri dan Satpol PP datang ke lokasi untuk menangkap pelaku. Waktu itu dicari anaknya, karena pelaku ini tinggal bersama seorang anaknya," sebut Dian.
Setelah dicari, ternyata anaknya sudah dimutilasi. Potongan tubuh korban berserakan di sekitar rumahnya.
Dia menyebut, potongan tubuh korban yang ditemukan, yakni bagian kepala, pinggang hingga kaki, usus, lengan tangan 15 sentimeter, tangan sebelah kanan dan bagian dada sebelah kanan.
"Potongan tubuh korban di buang-buang di sekitar rumahnya itu," sebut Dian.
Baca juga: Ayah Mutilasi Anaknya Berusia 9 Tahun di Inhil, Bagian Tubuh Korban Ditemukan di Rumah dan Sungai
Dian menambahkan, barang bukti yang diamankan, berupa satu bilah parang berukuran 50 sentimeter, dua lembar tikar pandan terdapat bercak darah, sehelai kain selendang, sehelai baju kaos, dan sehelai celana pendek.
"Pelaku saat ini dilakukan observasi kejiwaannya," tutup Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.