KOMPAS.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (13/6/2022).
Seorang pria berinisial A (42) diduga membunuh dan memutilasi putrinya berinisial F (9).
Beberapa saat usai membunuh korban, pelaku mengamuk di pinggir jalan. Sambil membawa parang dan benda diduga organ bagian dalam manusia, A berteriak-teriak.
"Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau,” ujarnya kepada warga, dikutip dari Tribunnews.
Ia juga memukul kaca mobil yang terparkir hingga pecah.
Baca juga: Mutilasi Anaknya Berusia 9 Tahun, Kejiwaan Ayah di Inhil Diperiksa
Warga yang ketakutan lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setiba di lokasi, petugas berusaha membujuk A, tetapi dia tak mau.
A bahkan sempat berupaya menyerang petugas yang hendak menenangkannya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan, A sempat dua kali menyerang petugas.
“Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua," ucapnya.
Polisi lantas memanggil keluarga A untuk membantu menenangkan pelaku.
"Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Mutilasi Anaknya Berusia 9 Tahun di Inhil, Bagian Tubuh Korban Ditemukan di Rumah dan Sungai
Usai menangkap A, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan sejumlah bagian tubuh korban.
Selain di rumah, polisi juga mencari di pinggir sungai. Polisi kembali menemukan beberapa bagian tubuh.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat terkena benda tajam di leher.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berukuran 50 sentimeter, 2 lembar tikar pandan yang terdapat bercak darah, 2 kain selendang, 1 helai kaus, dan 1 helai celana pendek.
Baca juga: 4 Fakta Ayah Mutilasi Anak Kandung 9 Tahun di Inhil Riau, Korban Sempat Pinjam Jilbab untuk Sekolah
Ricky menerangkan, pelaku saat ini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Di tempat itu, A akan menjalani proses observasi kejiwaan karena terindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Pelaku kita bawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan. Untuk waktunya paling cepat sekitar 12 sampai 14 hari," tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil AKBP Dian Setiyawan menjelaskan, hasil observasi menentukan apakah pelaku bakal diproses hukum atau tidak.
“Jadi yang bersangkutan itu diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Kalau dia gila, enggak kita proses, dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi kalau dia waras, pura-pura gila, ya kita proses hukum," terangnya kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Ayah yang Mutilasi Anaknya Berusia 9 Tahun Berteriak di Jalan Sambil Bawa Sajam
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Sadis Ayah Mutilasi Putrinya di Inhil Riau, Pelaku Sempat Mengamuk Hingga 2 Kali Serang Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.