Link yg diberikan pihak bank kemudian disalin ke link yang diberikan oleh pelaku lewat WA.
Setelah itu korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo, di mana adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300.000 dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta serta beberapa transaksi lainnya.
Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Satake. (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.