Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Rp 600 Juta untuk Foya-foya, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk Ditangkap Setelah Buron 6 Tahun

Kompas.com - 10/06/2022, 14:12 WIB
Tresno Setiadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang karyawan perusahaan obat nyamuk di Kota Tegal, Jawa Tengah, AM (30) akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah buron selama enam tahun.

Pemuda asal Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 600 juta. AM ditangkap di tempat persembunyiannya, di Klaten, Jawa Tengah.

"Dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang AM gelapkan Rp 600 juta lebih," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers, di Mapolres, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Konsumen Bunuh Pedagang Online, Polisi Tangkap 2 Pelaku, 2 Tersangka Lain Masih Buron

Rahmad mengatakan, modus yang dilakukan tersangka AM adalah dengan cara melakukan penagihan ke para agen obat nyamuk.

"Namun tanpa sepengetahuan perusahaan, uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi," kata Rahmad.

Rahmad mengatakan, pihak perusahan mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan internal.

"Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Polisi yang terus melacak akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Klaten, Jawa Tengah," kata Rahmad.

Tersangka AM (30) saat ditanyai petugas mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan untuk berfoya-foya.

Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka AM langsung menjual rumahnya agar tak sampai disita. AM mengaku uang hasil penjualan rumah itu kembali dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Uang dipakai untuk foya-foya dan beli rumah. Tapi setelah saya tahu dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar AM.

AM yang kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com