Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iseng Jalani Hubungan Sejenis, Pria Beristri di Ponorogo Diperas Rp 13 Juta, 3 Oknum Wartawan Ditangkap

Kompas.com - 09/06/2022, 13:03 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjadi korban pemerasan dengan modus hubungan sesama jenis.

Kasus tersebut berawal saat MS yang telah memiliki istri tersebut mencari teman kencan di aplikasi gay.

Pada 25 Mei 2022, MS pun berkenalan dengan IN (19) yang mengaku bernama Andi. Mereka pun saling bertukar nomor WhatsApp.

Lalu pada 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Peras Seorang Gay di Ponorogo, 3 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Dan pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan kepada MS.

IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan menulis hubungan itu di media online serta disebarkan kepada istri dan keluarga korban.

"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur

Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Terjaring Razia, 7 Orang Gay di Purworejo Positif HIV

Merasa menjadi korban pemerasan, MS memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.

"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur kearah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo. Masih kita lakukan pengejaran," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo

Polisi saat ini telah mengamankan 3 pelaku pemerasan yang ternyata oknum wartawan.

Mereka yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42). NY dan SG adalah warga Semarang Jawa Tengah.

Tiga pelaku tersebut diamankan di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (4/6/202). Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk teman kencan korban masih dalam pengejaran.

Catur mengatakan, penangkapan dilakukan saat korban akan menyerahkan uang kepada para pelaku. Saat terjadi transaksi, anggota Polsek Mlarak lantas menggerebek lokasi kejadian.

Baca juga: Terjaring Razia, 20 Orang Diduga Pasangan Gay Diamankan Satpol PP Purworejo

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, satu lembar bukti transfer dari korban kepada tersangka, empat buah ponsel, empat kartu pers dan empat kartu anggota LSM.

"Kami menangkap tiga wartawan sekaligus LSM. Mereka memiliki kartu pers, entah mereka gadungan atau benaran (wartawan),” kata Catur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Sesuai pasal itu, para tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik), Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com