Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut Staff Khusus Eks Bupati Muba Ancam Dirinya Bayar "Fee" Proyek

Kompas.com - 09/06/2022, 18:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori mengaku selalu diancam staff khusus mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Badruzaman alias Acan untuk mendapatkan fee proyek 10 persen.

Hal itu diungkapkan Herman saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (9/6/2022).

Herman mengaku, Acan selalu menjual nama Bupati Muba ketika meminta uang kepada dirinya sejak Januari 2021.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Citilink dari Jakarta Gagal Mendarat di Bengkulu, Dialihkan ke Palembang

 

Permintaan itu lalu dituruti Herman dengan memerintahkan anak buahnya yang kini menjadi terdakwa, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari. 

Eddy diperintahkan untuk meminta uang kepada Suhandy (sudah vonis) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.

“Acan selalu jual nama Bupati, dipinta (jatah) Bapak, itu kata dia. Apa saja yang Acan minta saya penuhi,” kata Herman.

Menurut Herman, ketika menuruti permintaan Acan ia pun menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari Suhandy.

Baca juga: Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut 10 Persen Fee untuk Bupati Muba

 

Uang itu kemudian diserahkan kepada saksi lain bernama Irfan. Dari Irfan uang itupun diserahkan kepada Acan.

“Ada lagi permintaan Rp 1 miliar dan Rp 300 juta, itu terakhir saya kasih. Januari 2021, ada lagi minta uangnya terus saya kumpulkan lebih dahulu. Tapi terjadi OTT dari KPK,” jelasnya.

Pernyataan itu pun langsung dibantah Dodi. Ia mengaku sama sekali tak pernah mendapatkan uang tersebut seperti yang disebutkan Herman Mayori.

“Mengenai uang ker Irfan, bapak (Herman) tidak pernah konfirmasi ke saya. Apakah saya pernah meminta uang ke Badruzaman atau Acan?” bantah Dodi.

Selain itu, Dodi mengaku tak pernah meminta uang kepada Herman maupun Acan. Nama Acan yang disebut adalah orang kepercayaannya pun ditampik oleh Dodi.

Dodi menjelaskan, Acan sebelumnya ASN yang lama bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Saat itu, Acan sempat melarikan uang miliknya hingga kasus itu masuk ke ranah pengadilan.

Takut Acan kabur dari tanggung jawab, Dodi lalu menariknya sebagai staff khusus di Muba saat ia menjabat sebagai Bupati.

Baca juga: Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap

“Tidak pantas kalau saya menyebutnya (Acan) sebagai orang kepercayaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugoroho menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com