KOMPAS.com - Abdul Qodir Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung, ditangkap polisi pada Selasa (7/6/2022).
Dilansir dari Antara, polisi menganggap kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Ikut Pelatihan Teroris dan Bantu MIT, 22 Warga Sulteng Ditangkap Densus 88
"Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi di Bandar Lampung, Selasa.
Hengky pun menegaskan, polisi menemukan hal sangat kontradiktif dari yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik di Lampung maupun daerah lainnya.
"Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila," jelasnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, tindakan dan kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimini melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca juga: Mengungkap Ancaman Terorisme di Balik Penemuan Benda Mirip Bom di Solo
"Mereka ini memiliki website, ada YouTube dan TV ceramahnya, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya. Ini yang kami analisis dari berbagai pihak, baik ahli agama Islam dan lainnya, yang menyatakan tindakan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.