Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dituntut 2,5 Tahun

Kompas.com - 06/06/2022, 19:54 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (6/6/2022).

Agenda sidang yang menyeret Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara Mustafa Ali, kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhsan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet, Kejati Periksa Ketua KONI Lampung

Sementara Mustafa Ali dituntut 2 tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.

"Untuk tuntutan terdakwa MI (Muhammad Ikhsan) 1 tahun 6 bulan dan MA (Mustafa Ali) 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap usai persidangan.

Terkait tuntutan tersebut JPU menyangkakan terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelas Roy tentang dugaan aturan tindak pidana korupsi yang telah dilanggar oleh kedua terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aru, Salah Satunya Narapidana

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis (20/6/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk Kedua terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Mustafa Ali mengikuti persidangan secara virtual.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Ditahan Polisi

Dengan adanya kasus tersebut, Roy berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

"Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar," ujar dia.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, diperoleh dugaan kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Sementara untuk modus terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com