AMBON,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur pada 2018.
Kedua tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial RB dan penyedia barang berinisial IJS.
Baca juga: 6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, RB dan IJS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejari Aru, Kamis (2/6/2022).
“Bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan adanya indikasi korupsi dan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Adapun proyek pembangunan puskesmas tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp 5.785.561.000. Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran pembangunan puskesmas tersebut.
“Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 443.203.155,” ujarnya,
Wahyudi menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000 dan sertifikat hak milik tanah.
Aset tersebut disita untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Wahyudi menambahkan, tersangka RB langsung ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Aru selama 20 hari ke depan.
Baca juga: 4 Tahun Sembunyi di Ambon, Koruptor Dana PNPM Mandiri Pedesaan Aru Diringkus
Sedangkan tersangka IJS yang berstatus sebagai narapidana, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas III Dobo, Kepulauan Aru.
”Untuk tersangka IJS tidak lagi dilakukan penahanan karena yang bersnagkutan ini masih menjalani penahanan di Lapas Dobo,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.