Faisal juga menjelaskan soal pelantikan Dahri yang dilakukan oleh Wakil Gubernur.
Faisal menjelaskan, untuk mekanisme pelantikan, gubernur bisa mendelegasikan kepada wakilnya dan itu dibenarkan.
"Artinya, gubernur dengan mendelegasikan itu dimungkinkan. Sehingga wagub yang lakukan pelantikan. Jadi bukan hanya kita yang mendelegasika ke wagub, di daerah lain juga ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, mengundurkan diri, Senin (30/5/2022).
Dia mengembalikan berita acara pelantikan sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri.
Padahal upacara pelantikan saat itu baru saja berlangsung di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dahri belakangan mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya atas permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
"Pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN, saya harus manut, saya harus loyal," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.