Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Batalkan Penunjukan Perwira Aktif TNI sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

Kompas.com - 03/06/2022, 18:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, hingga kini masih menuai polemik. Sebab, mantan Kepala Badan intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah itu masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.

Menanggapi polemik itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indoensia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, sebaiknya pemerintah meninjau kembali keputusannya menunjuk perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah.

Baca juga: Kepala BIN Sulteng Akan Dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

“Berdasarkan instrumen hukum yang ada, maka pemerintah dapat saja meninjau kembali keputusan tersebut, dan tidak ada hambatan yuridis dalam praktik lapangan administrasi pemerintahan seperti itu,” kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022).

Menurutnya, pemerintah bisa mempedomani asas contrarius actus, yaitu konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan setiap badan atau lembaga dan atau pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya.

Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Karena itu, pemerintah berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuat jika terdapat keadaan hukum yang mengharuskan untuk ditinjau kembali.

“Hal ini tentunya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan pasal 6,” katanya.

Menurut Fahri, peninjauan kembali penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah merupakan hal yang lazim dan sangat diperlukan. Sebab, langkah tersebut secara administratif bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keteraturan dalam urusan pemerintahan.

“Itu adalah perbuatan pemerintahan yang lazim terjadi jika terdapat kekeliruan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan yang potensial mengandung ketidakcermatan sehingga dipandang perlu, penting, dan urgen untuk dirubah,” ungkapnya.

“Jadi itu bukanlah suatu hal yang jumud dalam urusan teknis pemerintahan. Hemat saya tidak terlambat jika diambil langkah-langkah korektif secara administratif untuk menciptakan kepastian legalitas dan keteraturan dalam urusan pemerintahan,” tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com