Fahri menjelaskan, penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya, pada hakikatnya melarang setiap prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Fahri menilai, penunjukan perwira aktif TNI juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 15/PPU-XX/2022. Sesuai ketentuan, prajurit aktif TNI hanya dapat mengisi jabatan sipil yang telah diatur dalam ketentuaan perundang-undangan yang meliputi 10 instansi pusat, di antaranya pada Kemenko Polhukam, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Ini Tanggapan Panglima TNI
“Hemat saya, kebijakan yang diambil oleh penjabat dari unsur TNI kelak dikemudian hari sangat riskan. Sebab, terbuka lebar menjadi objek gugatan dan dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat di pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah ditunjuk menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Dia menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.