Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya

Kompas.com - 03/06/2022, 14:35 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, membuka layanan pengurusan tilang dengan menggunakan metode cash on delivery atau COD alias bayar di tempat.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu antri apalagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus sidang tilang dan mengambil barang bukti.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Mobil INCAR di Kediri?

Melalui program Sistem Ekspedisi Tilang Kejati Kejari Serang (Si Elang), Kejari akan mengantaran barang bukti pelanggaran berupa SIM ataupun STNK menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

"Program Si Elang ini untuk memudahkan pelanggar lalu lintas. Pelanggar tak perlu antri dan berdesak-desakan, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Tapi, bisa mengurusnya dari rumah," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Freddy menjelaskan, program Si Elang untuk memberikan kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi para pelanggar lalu lintas untuk mengurus tilang.

"Hari Sabtu Minggu tetap buka layanan dari pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Freddy.

Program ini sudah bisa dimanfaatkan sejak 3 Juni 2022 dengan membayar denda tilang  kemudian barang bukti berupa SIM/STNK/KIR akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi. Kami menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," jelasnya.

Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp 15.000

"Dalam biaya sudah ada asuransi. Jadi, ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh," kata Herrry.

Berikut cara menggunakan layanan COD:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id. Untuk melihat besar denda tilang, masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti belanko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

4. Kejari akan memberikan bukti tilang yang disita berupa STNK/SIM/KIR kendaraan kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE ke nomor ponsel pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran setta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com