PEMALANG, KOMPAS.com - Seorang pemilik kios di Pasar Pagi Pemalang mengeluh terkait dugaan penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan. Kamis (2/6/2022).
Adalah Resty Linuwih, pemilik salah satu kios di komplek kios sebelah utara Pasar Pagi Pemalang milik PT KAI. Keluhan Resty yakni, bukti penarikan oleh petugas pasar bukan karcis retribusi untuk pedagang pasar, melainkan karcis kendaraan.
Ia merasakan kejanggalan dalam hal ini terlebih sang petugas penarik retribusi tidak bisa menjelaskan saat ditanya.
Baca juga: Gibran Minta Maaf soal Tarif Parkir CFD Ngepruk: Foto Saja Karcis dan Petugasnya
Kepada Kompas.com, pedagang perabotan rumah tangga itu mengaku sudah menanyakan hal ini melalui Instagram Pemkab Pemalang namun tidak ada tanggapan.
"Saya foto karcis tersebut dan kirimkan ke IG pemkab, cuma di read doang" katanya.
Tak hanya itu, Resty juga menanyakan langsung kepada petugas PT KAI tempat Dia menyewa kios. Namun petugas tersebut mengatakan urusan retribusi adalah kewenangan pihak pasar.
Tak puas dengan jawaban itu Resty pun mengunggah keluhannya di media sosial Facebook dengan akun @Resty Rafvan pada 29 Mei 2022 lalu.
"Lucunya Indonesiaku, ini konon karcis retribusi pedagang pasar. Jadi tiap hari, saya ditariki Rp 3.000. Yang lucu bukan nominalnya gaes. Tapi jenis karcisnya".
"Pertama saya selalu dikasih karcis retribusi kendaraan, bertanyalah saya pada bapak penarik, ini bukannya karcis parkir pak?. Bapaknya blg 'oh.. Apa iya?'. Besoknya berubah, jadi karcis retribusi pasar," tulis Resty di akun Facebooknya.
Baca juga: Viral, Video Pengunjung Diduga Pukul Petugas Parkir Jogja City Mall, Bermula dari Karcis Hilang
Kepala Unit Pelaksana Pasar (UPP) Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang, Patoni menjelaskan soal nominal retribusi di Pasar Pagi sebenarnya jauh dari Perda yang ada.
"Di Perda no 3 Tahun 2021 itu retribusi untuk kios per meter persegi Rp 750. Jika 50 meter persegi, maka pemilik kios harus membayar Rp 37.000. Silahkan dicek tidak ada pedagang yang bayar retribusi Rp 37.000. Kalau dipaksakan dengan aturan Perda maka banyak pedagang yang akan keluar dari pasar, susahnya kita itu di situ," terangnya.
Menyoal bukti retribusi yang diterima pedagang, Toni berkata akan memanggil bagian pengelola Pasar Pagi Pemalang. Dia menjelaskan, memang ada penarikan-penarikan retribusi di luar biaya sewa tahunan bagi pemilik kios.
Baca juga: Serbuk Diduga Sabu Ditemukan Tergeletak di Pembuangan Karcis Gerbang Tol Serpong
"Di sana sekalipun itu milik Dishub atau PT KAI ada penarikan dari kita. Misalnya untuk iuran kebersihan dan parkir kendaraan," ujarnya.
Toni berjanji akan mempertemukan seluruh pemilik kios di lokasi tersebut dengan pihak pengelola Pasar Pagi.
"Kita akan undang mereka ke sini untuk mendengarkan keluhan langsung dari mereka. Nanti juga akan ada sosialisasi Perda dan penjelasan dari kami," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.