SEMARANG, KOMPAS.com - Sistem penerapan tilang elektronik menggunakan kamera handphone diberlakukan di Jawa Tengah.
Pelanggaran lalu-lintas di wilayah Jawa Tengah kini tidak hanya tertangkap kamera melalui CCTV saja, namun dapat ditindak petugas melalui ETLE mobile.
Penindakan pelanggaran ini dilakukan oleh petugas khusus dengan membawa handphone jenis tertentu yang tersambung dengan data base ETLE.
Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan petugas akan menindak pelanggaran yang terjadi lewat kamera handphone.
"HP yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Secara teknis dijelaskan bahwa penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan oleh dua petugas yang berboncengan.
Kemudian, petugas yang dibonceng memotret pelanggaran lalu-lintas di jalan melalui kamera handphone.
"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," jelasnya.
Baca juga: Korlantas Sebut ETLE Mobile Digunakan Petugas yang Punya Otoritas Khusus
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim ke alamat melalui kurir.
Ia menerangkan jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.
Ia menyebut adapun denda dapat dibayarkan melalui ATM ataupun M-Banking.
"Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau Satlantas terdekat," terang Agus.
Untuk itu, masyarakat diharapkan proaktif apabila menerima surat terkait pelanggaran lalu-lintas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.