"Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran," kata Hendra.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Bobol Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Lampung
Hendra menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kawanan rampok mengaku polisi saat merampas sebuah truk di siang hari bolong.
Sopir dan kernet truk diikat lalu dibuang sekitar 20 kilometer dari lokasi perampokan.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi (Kompol) Warsito mengatakan, pelaku perampokan itu berjumlah empat orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.