Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2022 Jalur Zonasi, Seberapa Penting Jarak dari Rumah ke Sekolah?

Kompas.com - 02/06/2022, 12:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah, salah satunya melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi diterapkan baik untuk PPDB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Jadwal PPDB SD Surabaya 2022, Kapan Jalur Zonasi Dimulai?

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB 2022 melalui jalur zonasi masih mengemuka.

Baca juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2

Lalu bagaimana sebenarnya aturan jalur zonasi pada pelaksanaan PPDB 2022 dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kota Surabaya 2022, Jalur Zonasi Dimulai Awal Juni

Pengertian Jalur Zonasi dalam PPDB

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PPDB dibuka.

Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Dikutip dari laman Kemendikbud, PPDB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sesuai bunyi pasal 13 ayat 1, jalur zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.

Ketentuan jarak pada jalur Zonasi PPDB

Diketahui pertanyaan penentuan jarak antara rumah dengan sekolah pada jalur PPDB menjadi hal yang kerap ditanyakan.

Sesuai Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas yaitu:

  1. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);dan
  2. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Ini berarti jika terdapat calon peserta didik dalam satu Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usia yang sama, maka penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Hal yang sama akan berlaku pada PPDB dengan calon peserta didik SMP dan SMA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com