Salin Artikel

PPDB 2022 Jalur Zonasi, Seberapa Penting Jarak dari Rumah ke Sekolah?

KOMPAS.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah, salah satunya melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi diterapkan baik untuk PPDB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB 2022 melalui jalur zonasi masih mengemuka.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan jalur zonasi pada pelaksanaan PPDB 2022 dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?

Pengertian Jalur Zonasi dalam PPDB

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PPDB dibuka.

Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Dikutip dari laman Kemendikbud, PPDB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sesuai bunyi pasal 13 ayat 1, jalur zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.

Ketentuan jarak pada jalur Zonasi PPDB

Diketahui pertanyaan penentuan jarak antara rumah dengan sekolah pada jalur PPDB menjadi hal yang kerap ditanyakan.

Sesuai Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas yaitu:

  1. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);dan
  2. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Ini berarti jika terdapat calon peserta didik dalam satu Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usia yang sama, maka penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Hal yang sama akan berlaku pada PPDB dengan calon peserta didik SMP dan SMA.

Hanya saja apabila ditemukan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal ke sekolah yang hampir sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Penetapan zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, sesuai Permendikbud penetapan zonasi pada tiap jenjang akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah perlu menetapkan satuan wilayah zonasi dengan memperhatikan seberapa luasnya serta berapa banyak wilayah zonasi yang ada di wilayah administrasinya.

Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah pada setiap jenjang, dan jumlah sekolah di wilayah tersebut.

Data-data yang diperlukan ini ada di tingkat daerah, dan akan berbeda antara daerah satu dengan yang lain.

Hal ini menyebabkan ketentuan jarak antara rumah dengan sekolah pada jalur PPDB pun bisa berbeda.

Oleh karena itu, selain dengan menghitung jarak beberapa daerah melakukan sosialisasi penetapan zonasi dengan langsung memberikan daftar sekolah sesuai pembagian zona yang telah ditetapkan.

Tentunya ini memudahkan orang tua dan calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi untuk memilih sekolah yang diinginkan.

Sementara untuk sekolah di wilayah perbatasan, penetapan zonasi dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama antar Pemerintah Daerah.

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id dan peraturan.bpk.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/121533678/ppdb-2022-jalur-zonasi-seberapa-penting-jarak-dari-rumah-ke-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke