Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Polisi Berpatroli Bawa Kamera Tilang Elektronik di Solo, Setiap Hari Puluhan Pengendara Ditilang

Kompas.com - 01/06/2022, 13:10 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo, Jawa Tengah, ternyata tidak hanya mengandalkan kamera yang dipasang dekat lampu lalu lintas dan persimpangan.

Ada pula kamera yang dibawa polisi saat berpatroli.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Solo Kompol Agus Santoso mengatakan, kamera yang dibawa polisi adalah ETLE mobile.

Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar

Dengan adanya kamera itu, polisi yang menemukan pelanggar lalu lintas saat berpatroli bisa langsung memotretnya.

Menurut Agus, saat ini ada 14 personel Polresta Solo yang ditugaskan menggunakan ETLE mobile.

"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," kata Kompol Agus Santoso, di Mapolresta Solo, Selasa (31/5/2022).

Agus menjelaskan, gambar yang diambil polisi akan dikirimkan ke bagian back office di Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Pelanggaran Lalin Tinggi, Polda Bengkulu Kirim 50 Surat Tilang Elektronik Tiap Hari

Selanjutnya, akan dibuatkan surat konfirmasi atau surat tilang guna mencatat pelanggaran tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

"Jadi, personel yang mendapat sprin (surat perintah) akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.

Rata-rata pelanggaran di Kota Solo ada tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm, melawan arah, dan berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Sementara itu, Direktorat Lalu (Ditlantas) Kapolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Suryonugroho mengatakan, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

Baca juga: 5 Hari Uji Coba Tilang Elektronik di Blitar, Tercatat 2.500 Pelanggar, Didominasi Pengendara Mobil

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," jelas Agus.

Pihaknya berharap, masyarakat proaktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silakan berkonsultasi dengan petugas atau Satlantas terdekat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com