Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Keterbelakangan Mental di Mataram Diperkosa Kerabatnya Sendiri

Kompas.com - 31/05/2022, 20:42 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun dengan keterbelakangan mental diperkosa oleh AW (34) yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 ketika AW mengajak korban ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan, namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarahi hingga ingin memukul korban dengan sapu," kata Kadek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2021).

Baca juga: Siswi SD di Lombok Barat Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Tirinya

Kadek menyampaikan, karena ancaman pelaku, korban tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa mengikuti nafsu bejat dari pelaku.

"Akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut hingga terjadi persetubuhan hingga dua kali," kata Kadek.

Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun yang Dikenal di Pasar Malam, Pemuda di Dompu Ditangkap

Kadek menyebut, setelah korban pulang, ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya. Ibu korban berusaha bertanya kepada korban tentang apa yang telah terjadi.

"Setelah ditanya berkali-kali oleh sang ibu, korban akhirnya menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh AW," ungkap Kadek.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Polresta Mataram dan langsung ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat pendarahan di kelamin korban. Jajaran Polresta Mataram lantas mengamankan tersangka di kediamannya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com