DOMPU, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, NTB, meringkus pria berinisial K (19) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis, NP (14).
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Lara, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Minggu (29/5/2022).
"Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Aniaya dan Telanjangi Ibu Kandung, Pria di Dompu Tewas Dibacok Sang Kakak
Menurut Marzuki, pelaku sudah dua kali memerkosa NP di lokasi yang sama.
Berawal saat korban dan dua orang temannya yaitu N dan D berkenalan dengan K di area pasar malam, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.
NP dan K kemudian ditinggal berduaan oleh dua orang rekannya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan K dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke rumah kakaknya di Desa Lara.
Karena rumah itu dalam keadaan sepi, pelaku lantas melancarkan aksi pemerkosaan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban," ungkap Marzuki.
Baca juga: Istri Pembacok Anggota Brimob di Dompu Ditetapkan sebagai Tersangka
Marzuki mengatakan, dari hasil interogasi awal, K telah mengakui perbuatannya. Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di tempat yang sama. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.