MATARAM, KOMPAS.com - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, AD (42).
Pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. Terakhir dilakukan pada 22 Mei 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kelakuan pelaku terbongkar oleh kakak korban berinisial FE. Saat itu, FE melihat adiknya diganggu oleh ayah tirinya saat sedang masak di dapur.
"Pelaku mencabuli korban pada saat masak di dapur, memeluk korban dari belakang kemudian mencabuli korban. Kejadian itu dilihat oleh kakaknya," ungkap Kadek dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Pria di Lombok Tengah Bawa Kabur Motor Temannya, Awalnya Ajak Korban Minum Tuak
Mengetahui hal itu, pelaku dengan cepat menarik tangannya.
"AD menarik tangan, kemudian pelaku masuk ke kamar dan memberikan uang Rp 100.000," ungkap Kadek.
Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun yang Dikenal di Pasar Malam, Pemuda di Dompu Ditangkap
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Mataram.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu lembar celana panjang, satu celana dalam, dan uang tunai Rp 100.000.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.