LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial K, ditangkap Polisi Sektor Kuta Mandalika, terkait kasus penipuan, Rabu (25/5/2022).
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi temannya. Saat itu, pelaku meminta korban menjemputnya.
Baca juga: 123 Calon Haji Lansia di Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Pelaku lalu meminta korban mengantarnya ke Desa Kuta untuk mengambil uang dan ikan.
"Tidak merasa curiga sedikitpun kemudian korban mengantar pelaku menggunakan sepeda motor miliknya dan sekitar pukul 11.30 Wita korban dan pelaku tiba di Desa Kuta," ungkap Dimas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).
Tiba di Desa Kuta, pelaku langsung mengajak korban meminum tuak di sebuah warung dekat Pantai Kuta. Sekitar 30 menit duduk di warung itu, pelaku meminjam motor korban.
"Sebelum pergi pelaku juga meminjam handphone milik korban dengan alasan handphone miliknya low battery, sementara korban disuruh menunggu di warung tersebut," ungkap Dimas.
Dimas menyebut, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Pelaku juga tak bisa dihubungi.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandalika.
Baca juga: Jambret HP Seorang Anak yang Hendak Cari WiFi, Pria di Lombok Barat Babak Belur Dikeroyok Warga
Dimas menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung tuak di pinggir Pantai Senek.
"Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" kata Dimas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.