KOMPAS.com - Kasus perceraian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kasongan Kabupaten Katingan Norhadi mengatakan, selama pandemi angka perceraian di daerah setempat meningkat hingga 30 persen.
"Selama pandemi Covid-19 angka perceraian per bulan 14-26 atau rata-rata 195 per tahun. Angka ini meningkat hingga 30 persen dari sebelumnya yang hanya 11-20 perbulan atau rata-rata 150 per tahunnya," katanya melalui Panitera Muhamad Aini di Kasongan, Selasa (31/5/2022), seperti dilansir ANTARA.
Baca juga: 236 Kasus Gugatan Perceraian Terjadi di Lamongan Usai Lebaran, Didominasi Faktor Ekonomi
Pengajuan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kasongan dari Januari sampai Mei 2022 berjumlah 82 perkara. Rinciannya perkara Cerai Gugat (yang diajukan oleh pihak isteri) berjumlah 51, Cerai Talak (yang diajukan poleh pihak suami) sebanyak 9 perkara.
Kemudian gugatan pembagian harta bersama 1 perkara, Isbat Nikah (pengesahan nikah) 14 perkara, Dispensasi Kawin 5 perkara, dan Perwalian 1 perkara.
Kemudian Pencabutan Penolakan Kawin 1 perkara. Perkara ini terjadi disebabkan orang tua tidak setuju atas rencana pernikahan pihak pemohon atau anak.
Dia mengatakan dari berkas yang masuk, terdapat empat faktor dominan penyebab perceraian. Pertama masalah ekonomi rumah tangga. Misalnya saja suami tidak bertanggung jawab untuk memenuhi keperluan rumah tangga.
Kedua salah satu pasangan memiliki sifat yang tidak baik seperti penjudi, pemabuk, peminum, pemakai obat-obatan terlarang/narkoba dan sedang di penjara. Ketiga terjadi perselingkuhan.
Keempat karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sampai terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi berusia 25-30 tahun dan dominan si istri yang minta cerai. Sampai saat ini angka perceraian di Kasongan dan Tumbang Samba yang tertinggi di Katingan," ucapnya.
Dia menerangkan dalam kasus perceraian biasanya sebelum disidang, pihak tergugat dan pengugat akan mengikuti mediasi. Jika di dalam mediasi tidak menemui titik temu maka sidang berlanjut hingga akhirnya keputusan.
“Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akta perdamaian dan tidak ada perceraian. Kalau ini yang terjadi ada rasa kebanggaan tersendiri bagi kami karena bisa mendamaikan sekaligus menyelamatkan rumah tangga orang lain,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.