KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim yang membebaskan seorang bandar narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui, terdakwa yang dibebaskan adalah berinisial S alias S bin A S. Ia dibebaskan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/5/2022).
Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Baca juga: Uang Kami Kurang Rp 200.000 untuk Proses Pemandian Jenazah, tapi Pak Lurah Ngotot Tidak Bisa
Dalam putusan terhadap bandar sabu itu, ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Dua hakim menilai bandar sabu itu tidak bersalah, sementara satu hakim lainnya menilai terdakwa S bersalah.
"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022).
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Narkoba, Pengamat: Patut Dipertanyakan