Lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor untuk digadaikan.
"Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta," kata Syuaib.
Terkait adanya pengancaman dari pelaku kepada korban, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Baca juga: 3 WNA di Bali Diduga Jadi Korban Penipuan Perpanjangan Visa
Selain sudah ada empat korban yang melaporkan, pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan terancam Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Syuaib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.