Kepala Satuan (Kasat) PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau AKBP Irmadison menjelaskan, kejadian itu terjadi di dekat pintu tol daerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.45 WIB.
"Sebelum kita menindak truk yang berjalan lambat itu, ada kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Jadi, petugas kita melakukan patroli sebagai upaya mencegah terjadinya laka lantas," kata Irmadison didampingi Kabag Ops Ditlantas Polda Riau Kompol Ruri Prastowo saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Setelah itu, cerita dia, saat melaksanakan patroli, petugas melihat adanya truk yang berjalan lambat dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam di Km 98.
Petugas menduga pengemudi truk mengantuk, ada kerusakan, atau kelebihan muatan sehingga petugas meminta untuk menepi.
Namun, pengemudi truk tak mau berhenti.
"Pengemudi truk sudah diimbau secara humanis agar berhenti dan menepi. Tapi, tak mengindahkan imbauan petugas. Sebab, sudah sering terjadi kecelakaan akibat truk berjalan terlalu lambat," sebut Irmadison.
Karena truk terus melaju, petugas menunggu di pintu tol Bathin Solapan. Petugas kemudian memberhentikan truk menilang pengemudi.
"Dia (supir truk) tidak terima ditilang, karena menyebut dirinya tidak ada kesalahan. Padahal rambu-rambu sudah ada, dan dijelaskan juga sama anggota bahwa kecepatan di jalan tol minimal 60 dan maksimal 80 kilometer per jam. Tapi, anggota tidak menanggapi protes pengemudi truk tersebut," jelas Irmadison.
Ia menambahkan, berkendara di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dengan kecepatan di bawah 60 kilometer per jam, berpotensi terjadinya kecelakaan.
Sebab, selama ini sudah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak truk dari belakang akibat bergerak terlalu lambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.