Salin Artikel

Tak Terima Ditilang karena Melaju Lambat di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Videonya Viral, Sopir Truk: Bos Saya Juga Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Video viral di media sosial tentang seorang pengemudi truk yang mengaku ditilang polisi lalu lintas (polantas) tanpa kesalahan saat melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Selasa (24/5/2022).

Dalam video berdurasi 8 menit 39 detik yang dilihat Kompas.com, tampak pria pengemudi truk tak terima ditilang petugas.

Video itu direkam oleh kernet truk.

Pria berkaus itu mendekati petugas patroli jalan raya (PJR) yang sedang mencatat di buku tilang.

"Sebelum ditilang saya mau tanya dulu, Pak, salah saya apa?" tanya dia kepada petugas.

Petugas kemudian meminta surat izin mengemudi (SIM) sopir dan lanjut fokus mencatat.

Lalu, sang sopir berjalan menuju petugas PJR lainnya yang ada di dalam mobil patroli dan menanyakan alasan dirinya ditilang.

"Kenapa saya ditilang, ini kan jalan bebas hambatan, Pak. Saya tidak ada melakukan pelanggaran. Saya pengin tahu juga apa alasannya saya ditilang. Bos saya juga polisi, saya bisa jelaskan dengan dia nanti," kata sang sopir.

"Benar bebas hambatan, tapi bukan berarti tidak ada patroli. Di tol ini ada batas kecepatan," kata petugas.

"Ada batas, saya pelan loh," timpal sopir.

"Salah Bapak kalau pelan di bawah 60 kilometer per jam," sebut petugas.

"Kami jalannya tadi (kecepatan) 60 kilometer per jam. Mobil kita ada GPS, nanti bisa kita tunjukkan," bantah sopir.

"Kita ada videonya. Kita tetap melakukan penindakan dulu karena Bapak tidak mengindahkan (perintah) petugas," kata petugas.

Sang sopir tetap tidak terima ditilang dan menyebut dirinya tidak akan pergi dari lokasi, sambil menelepon seseorang.

Petugas kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan memberikan surat tilang pengemudi truk kepada sekuriti tol.


Penjelasan polisi

Kepala Satuan (Kasat) PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau AKBP Irmadison menjelaskan, kejadian itu terjadi di dekat pintu tol daerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.45 WIB.

"Sebelum kita menindak truk yang berjalan lambat itu, ada kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Jadi, petugas kita melakukan patroli sebagai upaya mencegah terjadinya laka lantas," kata Irmadison didampingi Kabag Ops Ditlantas Polda Riau Kompol Ruri Prastowo saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Setelah itu, cerita dia, saat melaksanakan patroli, petugas melihat adanya truk yang berjalan lambat dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam di Km 98.

Petugas menduga pengemudi truk mengantuk, ada kerusakan, atau kelebihan muatan sehingga petugas meminta untuk menepi.

Namun, pengemudi truk tak mau berhenti.

"Pengemudi truk sudah diimbau secara humanis agar berhenti dan menepi. Tapi, tak mengindahkan imbauan petugas. Sebab, sudah sering terjadi kecelakaan akibat truk berjalan terlalu lambat," sebut Irmadison.

Karena truk terus melaju, petugas menunggu di pintu tol Bathin Solapan. Petugas kemudian memberhentikan truk menilang pengemudi.

"Dia (supir truk) tidak terima ditilang, karena menyebut dirinya tidak ada kesalahan. Padahal rambu-rambu sudah ada, dan dijelaskan juga sama anggota bahwa kecepatan di jalan tol minimal 60 dan maksimal 80 kilometer per jam. Tapi, anggota tidak menanggapi protes pengemudi truk tersebut," jelas Irmadison.

Ia menambahkan, berkendara di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dengan kecepatan di bawah 60 kilometer per jam, berpotensi terjadinya kecelakaan.

Sebab, selama ini sudah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak truk dari belakang akibat bergerak terlalu lambat.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/162627078/tak-terima-ditilang-karena-melaju-lambat-di-jalan-tol-pekanbaru-dumai-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke