Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pakai Ponsel Pribadi

Kompas.com - 25/05/2022, 16:11 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang dengan menggunakan ponsel pribadinya.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua wanita berinisial TA dan MS serta seorang laki-laki berinisial TN di sebuah ruko kawasan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

TA, MS, dan TN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil peneriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.

Baca juga: Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Ibu Rumah Tangga Jadi Kaki Tangan

"Modus operandinya tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu diletakan," jelas Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu saat memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba, Selasa (24/5/2022).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Tanjungpinang, hingga akhirnya menemukan pelaku F dan barang bukti ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan dunia luar.

"Terungkap karena koordinasi dengan pihak Lapas. Tanpa Lapas ini tidak bisa terungkap. Yang penting apakah kita bisa menemukan alat komunikasi, yang digunakan si Napi untuk berhubungan dengan rekan-rekannya di luar," terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Selasa (24/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, F berkomunikasi dengan jaringan narkobanya menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Napi (F) ini berhubungan intens dengan TA. Sementara (tersangka) yang laki-laki (TN) menyediakan ruko sebagai tempat penyimpanan narkoba milik napi. Keluar masuknya narkoba dikendalikan oleh napi F," ungkap Ronny.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II Tanjungpinang Jimmy Tumengkol menerangkan, narapidana yang memiliki alat komunikasi pribadi berarti telah melakukan pelanggaran berat.

Ilustrasi sabuSHUTTERSTOCK/busliq Ilustrasi sabu

"Kalau punya (ponsel) sendiri itu pelanggaran disiplin, masuk ke hukuman tindakan yang berat. Dapat di sel 2x6 hari (ditahan di dalam sel selama 12 hari), pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Bila diperlukan,  bisa dipindahkan ke Lapas yang lain," jelas Jimmy.

Jimmy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, baik terhadap oknum petugas maupun orang-orang yang memfasiltasi terjadinya pelanggaran, termasuk masuknya alat komunikasi pribadi narapidana.

Baca juga: Terpidana 33 Tahun Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring Bengkulu

"Tidak akan menoleransi pelanggaran tata tertib di Lapas Kelas II Tanjungpinang," tegas Jimmy.

Jimmy mengatakan, penghuni Lapas dapat melakukan komunikasi dengan orang yang ada di luar Lapas dengan alat komunikasi yang sudah disediakan.

"Napi punya hak komunikasi. Ada alat komunikasi yang nomor teleponnya terdaftar, tapi diawasi. Disediakan dalam waktu yang terbatas," jelas Jimmy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pulang ke Tanah Air Bawa 31 Kg Sabu, TKI Asal Sulawesi Ditangkap di Nunukan

Pulang ke Tanah Air Bawa 31 Kg Sabu, TKI Asal Sulawesi Ditangkap di Nunukan

Regional
Sempat Dikira Boneka, Ternyata Jasad Bayi Mengapung di Sungai di Semarang

Sempat Dikira Boneka, Ternyata Jasad Bayi Mengapung di Sungai di Semarang

Regional
Mahasiswa Unand yang Terpergok Mesum di Masjid Ternyata Seorang Garin

Mahasiswa Unand yang Terpergok Mesum di Masjid Ternyata Seorang Garin

Regional
6 Oleh-oleh Khas Palu, Ada Bawang Goreng Palu

6 Oleh-oleh Khas Palu, Ada Bawang Goreng Palu

Regional
Jembatan Kahayan, Ikon Kota Palangkaraya

Jembatan Kahayan, Ikon Kota Palangkaraya

Regional
Sandal Upanat, Alas Kaki Khusus yang Bisa Menjaga Kelestarian Candi Borobudur

Sandal Upanat, Alas Kaki Khusus yang Bisa Menjaga Kelestarian Candi Borobudur

Regional
2 Warga Palembang Covid-19, Dinkes Siapkan 4.000 Dosis Vaksin

2 Warga Palembang Covid-19, Dinkes Siapkan 4.000 Dosis Vaksin

Regional
Baliho Istri Gubernur Kaltara Dipajang di Gerbang SMAN di Nunukan, Kepsek Bantah Ada Unsur Politik

Baliho Istri Gubernur Kaltara Dipajang di Gerbang SMAN di Nunukan, Kepsek Bantah Ada Unsur Politik

Regional
Covid-19 Meningkat, Warga Kepri Diminta Hati-hati Liburan ke Singapura dan Malaysia

Covid-19 Meningkat, Warga Kepri Diminta Hati-hati Liburan ke Singapura dan Malaysia

Regional
Bupati Tamba Ajak Masyarakat Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Jembrana

Bupati Tamba Ajak Masyarakat Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Jembrana

Regional
Pelaku Perusakan Mobil Dinas di Semarang Kerap Mengamuk dan Rusak Mobil Secara Acak

Pelaku Perusakan Mobil Dinas di Semarang Kerap Mengamuk dan Rusak Mobil Secara Acak

Regional
Sosok yang Baret 11 Mobil Dinas di Semarang Sempat Merusak Kendaraan Tetangga

Sosok yang Baret 11 Mobil Dinas di Semarang Sempat Merusak Kendaraan Tetangga

Regional
Said Abdullah Apresiasi Kinerja Pemkab Sumenep di Bawah Komando Bupati Fauzi

Said Abdullah Apresiasi Kinerja Pemkab Sumenep di Bawah Komando Bupati Fauzi

Regional
Lirik dan Makna Lagu Oh Indang Oh Apang, Lagu Daerah Kalimantan Tengah

Lirik dan Makna Lagu Oh Indang Oh Apang, Lagu Daerah Kalimantan Tengah

Regional
Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Kasus Korupsi Gaji Stafsus Gubernur

Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Kasus Korupsi Gaji Stafsus Gubernur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com