TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang dengan menggunakan ponsel pribadinya.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua wanita berinisial TA dan MS serta seorang laki-laki berinisial TN di sebuah ruko kawasan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
TA, MS, dan TN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil peneriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.
Baca juga: Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Ibu Rumah Tangga Jadi Kaki Tangan
"Modus operandinya tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu diletakan," jelas Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu saat memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba, Selasa (24/5/2022).
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Tanjungpinang, hingga akhirnya menemukan pelaku F dan barang bukti ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
"Terungkap karena koordinasi dengan pihak Lapas. Tanpa Lapas ini tidak bisa terungkap. Yang penting apakah kita bisa menemukan alat komunikasi, yang digunakan si Napi untuk berhubungan dengan rekan-rekannya di luar," terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Selasa (24/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, F berkomunikasi dengan jaringan narkobanya menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.
"Napi (F) ini berhubungan intens dengan TA. Sementara (tersangka) yang laki-laki (TN) menyediakan ruko sebagai tempat penyimpanan narkoba milik napi. Keluar masuknya narkoba dikendalikan oleh napi F," ungkap Ronny.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II Tanjungpinang Jimmy Tumengkol menerangkan, narapidana yang memiliki alat komunikasi pribadi berarti telah melakukan pelanggaran berat.
"Kalau punya (ponsel) sendiri itu pelanggaran disiplin, masuk ke hukuman tindakan yang berat. Dapat di sel 2x6 hari (ditahan di dalam sel selama 12 hari), pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Bila diperlukan, bisa dipindahkan ke Lapas yang lain," jelas Jimmy.
Jimmy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, baik terhadap oknum petugas maupun orang-orang yang memfasiltasi terjadinya pelanggaran, termasuk masuknya alat komunikasi pribadi narapidana.
Baca juga: Terpidana 33 Tahun Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring Bengkulu
"Tidak akan menoleransi pelanggaran tata tertib di Lapas Kelas II Tanjungpinang," tegas Jimmy.
Jimmy mengatakan, penghuni Lapas dapat melakukan komunikasi dengan orang yang ada di luar Lapas dengan alat komunikasi yang sudah disediakan.
"Napi punya hak komunikasi. Ada alat komunikasi yang nomor teleponnya terdaftar, tapi diawasi. Disediakan dalam waktu yang terbatas," jelas Jimmy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.