Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Diajak Jalan-jalan, Gadis 14 Tahun di OKU Sumsel Disekap lalu Diperkosa 5 Pemuda

Kompas.com - 24/05/2022, 20:13 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis SMP berusia 14 tahun berinisial SU.

Ketiga pemuda yang ditangkap itu adalah, AM (26), DBA (18) dan TAH (18).

Sementara, dua orang rekannya yang lain yaitu D dan F saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Suami di OKU Terkejut Dapati Istri Tewas Penuh Luka akibat Senjata Tajam

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (23/4/2022).

Mulanya korban SU dijemput oleh DBA yang telah ia kenal dengan modus hendak mengajaknya untuk jalan-jalan.

DBA pun kemudian mengajak korban untuk mampir ke rumahnya. Namun, di lokasi kejadian ternyata pelaku D (DPO) sudah berada di lokasi.

Baca juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Seorang Polisi di Sumsel Tertembak

"Kedua pelaku ini kemudian memperkosa SU secara bergantian. Di rumah pelaku, korban disekap dan dilarang untuk pulang," kata Syafarudin, Selasa (24/5/2022).

Satu hari kemudian, DBA membawa korban SU ke sebuah losmen bersama D. Pelaku AM kemudian datang dan ikut memperkosa korban secara bergantian.

Setelah itu, dua pelaku lagi TAH dan F menyusul tiga rekannya itu dan melakukan hal yang sama kepada korban.

"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku. SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.

Dari laporan itu, petugas menangkap AM, DBA, dan TAH ditempat berbeda tanpa perlawanan.

Mereka pun telah mengakui perbuatannya tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk menangkap dua pelaku lain yang kini masih buron.

"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya. Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Petani di Sumsel Jadi Tersangka Usai Tembak Mati Begal, Begini Ceritanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com