OKU, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis SMP berusia 14 tahun berinisial SU.
Ketiga pemuda yang ditangkap itu adalah, AM (26), DBA (18) dan TAH (18).
Sementara, dua orang rekannya yang lain yaitu D dan F saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Suami di OKU Terkejut Dapati Istri Tewas Penuh Luka akibat Senjata Tajam
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (23/4/2022).
Mulanya korban SU dijemput oleh DBA yang telah ia kenal dengan modus hendak mengajaknya untuk jalan-jalan.
DBA pun kemudian mengajak korban untuk mampir ke rumahnya. Namun, di lokasi kejadian ternyata pelaku D (DPO) sudah berada di lokasi.
Baca juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Seorang Polisi di Sumsel Tertembak
"Kedua pelaku ini kemudian memperkosa SU secara bergantian. Di rumah pelaku, korban disekap dan dilarang untuk pulang," kata Syafarudin, Selasa (24/5/2022).
Satu hari kemudian, DBA membawa korban SU ke sebuah losmen bersama D. Pelaku AM kemudian datang dan ikut memperkosa korban secara bergantian.
Setelah itu, dua pelaku lagi TAH dan F menyusul tiga rekannya itu dan melakukan hal yang sama kepada korban.
"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku. SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.