SERANG, KOMPAS.com - YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terjerat kasus narkoba.
Keduanya ternyata sudah empat kali membeli sabu sebanyak 20 gram kepada penyuplai di wilayah Sumatera.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Baca juga: Alasan 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, BNNP Banten: Sudah Jadi Kebutuhan
"Historinya empat kali pesan, antara 10 sampai 20 gram. Kalau menurut pemeriksaannya (harga sekali beli) sekitar Rp 13 juta sampai Rp 20 juta," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Dikatakan Hendri, barang haram tersebut dipesan oleh hakim YR kepada seseorang yang kini dalam pendalaman dan pengejaran.
Setelah sabu sampai dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, kemudian digunakan bersama-sama dengan hakim DA dan aparatur sipil negara (ASN) berinsial RAS.
Baca juga: Dua Hakimnya Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasan PN Rangkasbitung
"Yang beli dari saudara YR, uangnya juga dari YR," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan kedua oknum hakim merupakan pecandu lama, sehingga mengonsumsi sabu menjadi kebutuhan sehari-hari.
Hendri menegaskan, kedua hakim mengonsumsi sabu sesudah memimpin jalannya persidangan di PN Rangkasbitung.
"Kita periksa, kita tanya enggak (saat sidang)," tegas Hendri.
Sebelumnya, petugas BNNP Banten menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap yang ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN tersebut.
PN Rangkasbitung sendiri angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh BNNP Banten.
Adapun pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum tersebut ke pihak berwenang.
"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.