Salin Artikel

Terungkap, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Sudah 4 Kali Pesan Sabu Seharga Rp 20 Juta

SERANG, KOMPAS.com - YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terjerat kasus narkoba.

Keduanya ternyata sudah empat kali membeli sabu sebanyak 20 gram kepada penyuplai di wilayah Sumatera.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

"Historinya empat kali pesan, antara 10 sampai 20 gram. Kalau menurut pemeriksaannya (harga sekali beli) sekitar Rp 13 juta sampai Rp 20 juta," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Dikatakan Hendri, barang haram tersebut dipesan oleh hakim YR kepada seseorang yang kini dalam pendalaman dan pengejaran.

Setelah sabu sampai dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, kemudian digunakan bersama-sama dengan hakim DA dan aparatur sipil negara (ASN) berinsial RAS.

"Yang beli dari saudara YR, uangnya juga dari YR," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan kedua oknum hakim merupakan pecandu lama, sehingga mengonsumsi sabu menjadi kebutuhan sehari-hari.

Hendri menegaskan, kedua hakim mengonsumsi sabu sesudah memimpin jalannya persidangan di PN Rangkasbitung.

"Kita periksa, kita tanya enggak (saat sidang)," tegas Hendri.

Sebelumnya, petugas BNNP Banten menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap yang ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN tersebut.

PN Rangkasbitung sendiri angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh BNNP Banten.

Adapun pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum tersebut ke pihak berwenang.

"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/184152478/terungkap-hakim-pn-rangkasbitung-yang-ditangkap-bnn-sudah-4-kali-pesan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke